Rabu, 27 Oktober 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

- hukum tertulis, yang terbagi atas

1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- hukum tak tertulis

1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Jumat, 22 Oktober 2010

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.     Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
   
    Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
   
    Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.
   
    Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
   
    Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok  atau anggota masyarakat.
[Mukhlish muchad Fuadi]

PEMUDA DAN SOSIALISASI


PEMUDA DAN SOSIALISASI

1. Seminar Tentang Remaja
           
M
asa remaja adalah asa transisi dan secara piskologis sangat problematic. Masi ini memngkingkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hokum) akibat kontrakdisi norma maupun orentasi mendua.
Rangkuman pembicaraan Dekan FISIP-UI Dr. Manasse malo, ketua jurusan piskologi social, anomi , menurut Enoch markum, muncul akibat keaneragaman dan kekaburan norma. Misalnya norma A yang ditanamkan dalam keluarga, sangat bertentangan dengan norma B yang ia saksikan diluar lingkungan keluarga.  Masyarakat diharapkan mampu memberi jawaban, juga dalam keadaan transisi, sehingga tidak mampu apa yang diinginkan remaja.
            Dalam keadaan binggung inilah mereka berusaha mencari pegangan norma lain yang mengisi kekosongan trsebut.

2. Orentasi Mendua

            Menurut Dr.Male, orentasi bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan secara loyalitas terhadap teman seaya apakah itu dilingkungan belajar (sekolah) atau di luar sekolah. Dengan demikian, mereka adalah kelompok potensi yang mudah dipengaruhi mediamassa yang apapun bentuknya.
            Keadaan bimbang akibat orentasi mendua, menyebabkan remaja nekad melakukan bunuh diri. Mengenai percobaan bunuh diri di Jakarta dalam hubungannya dengan pisikiatris dan factor cultural.
            Untuk mengatasi hal ini Dr. Malo mengemukakan beberapa aternatif. Jalan keluar yang di ambil harus memperhitungkan peranan per group. Program pendidikan yang melawan arus nilai peer.

3. Peran Media Massa

            Dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi. Dengan demikian, kosan semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada media yang beredar. Sedangkan masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa.

4. Perlu Dikembangkan
            Bicara mengeai kecendrungan relasi orang tua dari remaja (KROK) menyatakan positif merupakan factor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedangkan yang negative merupakan factor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfortatif.
            Suwarniati Sartomo berpendapat, remaja sebagai individu dan masa pancaroba mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma, etika dan agama seperti halnya orang dewaasa. Dari penelitian yang dilakukan diketahui pada umumnya responden merasa tidak sepenuhnya bertanggungn jawab terhadap masalah kenakalan remaja.
            Dari artikel diatas dapat di simpulkan bawwa masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 amunisi yaitu :
  1. penghayatan mengenai peruses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris.
  2. Posisi pemuda dalam arah kehdupan itu sendiri.

5. Perguruan Dan Pendidikan

            Jika pada abad ke 20 ini pelanet bumi dihuni oleh mayoritas penduduk berusia muda, dengan perkiraan berusia 17 tahunan. Tentu akan menimbulkan pertanyaan. Dua deretan pertanyaan yang muncul adalah :
Apakah generasi muda itu telah mendapat kesempatan mengayam dunia pendidikan dan keterampilan sebagai modal utama bagi insane pembangunan.
            Di Negara-negara maju, salah satunya adalah Amerika Serikat. Di negri ini umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya, para mahasiswa merupakan sebagian dari generasi muda.
            Gagasa dan pola kerja yang hamper serupa telah dikembangkan pula di Negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea selatan, Singapur dan Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para innovator pada sector teknologi industri itu membawa Negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.
            Sebagai mana upaya bangsa Indonesia untuk mengembangkan potensi tenaga generasi muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skil berkualitas tinggi.

Kamis, 07 Oktober 2010

Negriku

Indonesia, sebuah Negara besar yang terhapit oleh samudra,,Negara berkembang yang mempunyai banyak potensi alam yang melimpah. Indonesia, kaya dengan budaya dan bahasa. Indonesia, Negara yang memiliki banyak pulau-pulau yang indah. Indonesia adalah Negara eksotik dan kaya akan tujuan pariwisata.
Tapi, kenapa Indonesia masih banyak sekali masyarakat yang hidup serba kekurangan, bila dibandingkan dengan potensi alam yang dimiliki kenapa persentase angka kemiskinan melebihi potensi alam Negara ini. Masalah Indonesia yang lain adalah korupsi, HUKUM MATI SEMUA KORUPTOR. Karena para koruptor lah Negara ini mempunyai banyak sekali huntang, karena para koruptorlah yang membuat Negara yang kaya ini menjadi miskin. Mereka hanya mementingkan diri mereka sendiri, mereka telah dibutakan oleh tahta dan harta. Seharusnya mereka melihat lebih jauh lagi kedalam tentang Negara ini masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan uluran tangan kita. Apa kalau ada bencana saja kita baru mengulurkan tangan kita. Seharusnya kita bisa berbagi dengan masyarakat luas. Karena kemiskinan ini, semakin banyak tindak kriminal yang ada. Hukum di Indonesia juga harus di tegakan, ingat hukum tidak bisa di beli oleh uang, hukum adalah mutlak. Ketika ku melihat berita di layar kaca, hati ini seakan ingin teriak, apakah pantas seorang yang mencuri semangka di hukum 5 tahun penjara, sedangkan mereka para koruptor yang merugikan masyarakat Indonesia hanya di hukum di bawah 5 tahun. Ada apa dengan hukum di Negara ini ? apa hukum di Negara ini bisa di beli dengan uang? Itu sebagian pertanyaan yang pasti ada di benak masyarakat luas. Hukuman yang pantas untuk para koruptor adalah hukuman mati atau paling ringan adalah hukuman di penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsi kepada Negara ini. Hanya hukum seperti itulah yang pantas untuk para koruptor, bukan sekedar di penjara beberapa tahun lalu langsung keluar, jika hanya seperti itu kesalahan bias terulang kembali. Hukum di Indonesia harus lebih di tegaskan, jangan pandang bulu yang bersalah itulah yang wajib di hukum. Indonesia bukan Negara yang bodoh, Indonesia adalah Negara yang memiliki potensi yang bisa bersaing dengan masyarakat Internasional, banyak sudah prestasi yang di ukir oleh Negara ini, hanya saja kurang sekali prestasi Indonesia yang terekpose.
Indonesia harus bangkit dari keterpurukan ini. Masih banyak sekali PR untuk para pemimpin Indonesia yang harus di kerjakan untuk Negara ini. Tapi bukan hanya PR untuk para pemimpin, tapi ini PR untuk semua rakyat Indonesia untuk merubah bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan di pandang bagus oleh Negara-negara internasional.